Pemerintah dan Fakultas Kedokteran Berseteru: Siapa yang Berhak Kelola?

Diskusi Mini Oleh 7 Guru Besar Kedokteran—melibatkan institusi-institusi seperti FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan forum gratis untuk menyuarakan penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Poin-Poin yang Dikritisi:

  1. Campur Tangan Pemerintah
    Para guru besar menolak perpindahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Sejumlah dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran mengalami pemindahan—yang telah menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap bisa merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para guru besar mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang independen, kualitas dokter spesialis dan praktisi siap pakai akan menurun—berdampak nyata pada keselamatan pasien.

Pendapat Tegas Dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen… tidak bisa diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menteri Kesehatan mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis… tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kementerian Kesehatan melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Guru besar dari Unhas & USU: Memperingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan—berisiko melahirkan kesenjangan kompetensi klinis dan ilmiah.

Respon Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menteri Kesehatan, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya untuk mempertegas koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini merupakan bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting Bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis: Indepedensi kolegium berhubungan langsung dengan standar pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki peranan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu dalam keseimbangan—tanpa dominasi satu pihak.

Ringkasan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke Kementerian Kesehatan/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Kebutuhan untuk menjaga independensi demi menjaga mutu pendidikan dan pelayanan yang tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebut adanya intervensi